Task : Pertahanan dan Keamanan Negara
Subject : National Heroism
Lecture : Mr. Ridwan Effendi
LANDASAN TEORI
Undang-Undang Dasar 1945 Bab XII berjudul Pertahanan dan Keamanan Negara". Dalam bab
itu, Pasal 30 Ayat (1) menyebut tentang hak dan kewajiban
tiap warga negara ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Ayat (2)
menyebut "usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem
pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan
Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai
kekuatan pendukung". Ayat (3) menyebut tugas TNI sebagai "mempertahankan,
melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara". Ayat (4) menyebut tugas
Polri sebagai "melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, dan menegakkan hukum".
Ayat (5) menggariskan, susunan dan kedudukan, hubungan kewenangan TNI dan Polri
dalam menjalankan tugas, serta hal-hal lain yang terkait dengan pertahanan dan
keamanan, diatur dengan undang-undang (UU).
Dari pembacaan Pasal 30 secara utuh dapat disimpulkan, meski TNI dan Polri berbeda
dalam struktur organisasi, namun dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing
keduanya bekerja sama dan saling mendukung dalam suatu "sistem pertahanan dan
keamanan rakyat semesta". Pengaturan tentang sinkronisasi tugas pertahanan negara
(hanneg) dan keamanan negara (kamneg) itulah yang seyogianya ditata ulang melalui
undang-undang yang membangun adanya "ke-sistem-an" yang baik dan benar.
Marilah kita baca dengan saksama Bab XII Pasal 30 UUD 1945. Marilah kita
gelar wacana tentang makna Pasal 30 serta ayat-ayat yang terkandung di dalamnya
secara utuh dan lengkap, termasuk kaitannya dengan pasal-pasal lain dalam UUD 1945.
Pertahanan dan keamanan negara yang dijiwai "sistem pertahanan dan keamanan rakyat
semesta" adalah hal yang terlalu penting untuk dibahas hanya di kalangan TNI dan
Polri. Dalam negara demokrasi, kepedulian tentang pertahanan dan keamanan negara
dalam arti luas adalah hak dan kewajiban tiap warga negara , sebagaimana tertuang
dalam Ayat (1), Pasal 30 UUD 1945.
DEFINISI KETAHANAN NASIONAL
Ketahanan nasional ( Indonesia ) adalah kondisi dinamis suatu bangsa atau Indonesia
yang meliputi segenap kehidupan nasional yang terintegrasi, berisi keuletan dan
ketangguhan yang mengandung kemampuan engembangkan kekuatan nasional dalam
menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, dan gangguan baik yang datang
dari dalam maupun dari luar, untuk menjamin identitas, integritas, dan kelangsungan
hidup bangsa dan negara serta perjuangan mencapai tujuan nasional.
Dalam pengertian tersebut, ketahanan nasional adalah kondisi kehidupan nasional yang
harus diwujudkan. Kondisi kehidupan tersebut sejak dini dibina secara terus menerus
dan sinergis mulai dari pribadi, keluarga, lingkungan, daerah dan nasional. Proses
berkelanjutan untuk mewujudkan kondisi tersebut dilakukan berdasarkan pemikiran
geostrategi berupa konsepsi yang dirancang dan dirumuskan dengan memperhatikan
kondisi bangsa dan konstelasi geografi Indonesia. Konsep tersebut dinamakan Konsep
Ketahanan Nasional Indonesia.
Hakikat Ketahanan Nasional dan Konsepsi Ketahanan Nasional.
1. Hakikat Ketahanan Nasional Indonesia adalah keuletan dan ketangguhan bangsa yang
mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional untuk dapat menjamin
kelangsungan hidup bangsa dan negara dalam mencapai tujuan nasional.
2. Hakikat Konsepsi Ketahanan Nasional Indonesia adalah pengaturan dan
penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan secara seimbang, serasi, selaras dalam
seluruh aspek kehidupan nasional.
LATAR BELAKANG DAN PROSES KAJIAN KETAHANAN NASIONAL
1. Untuk menjamin kelangsungan hidup / mencapai tujuan nasional suatu bangsa
dibutuhkan suatu kemampuan
2. Kemampuan dapat dilihat sebagai power dan sebagai ketahanan
proses kajian untuk merumuskan konsep ketahanan nasional
- kajian oleh ilmuwan asing
- kajian oleh institusi pemerintah ( dep. Hankam, lenhamnas )
3. rangkaian TAP MPR ( GBHN )
4. Kajian oleh perguruan tinggi
LANDASAN KETAHANAN NASIONAL
a. Pancasila sebagai landasan ideal
b. UUD 1945 sebagai landasan konstitusional
c. Wawasan nusantara sebagai landasan visional
ASAS-ASAS KETAHANAN NASIONAL
Asas ketahanan nasional adalah tata laku yang didasari nilai-nilai yang tersusun
berdasarkan pancasila UUD 1945 dan wawasan nusantara.
Asas-asas ketahanan nasional yang dimaksud adalah sebagai berikut :
a. Asas kesejahteraan dan keamanan, asas ini biasanya menjadi tolak ukur bagi
mantap atau tidaknya ketahanan nasional.
b. Asas komprehensif integral atau menyeluruh terpadu artinya ketahanan
nasional mencakup seluruh aspek kehidupan.
c. Asas mawas kedalam dan asas mawas keluar,
asas mawas kedalam bertujuan untuk menumbuhkan sifat atau kondisi kehidupan
nasional berdasarkan nilai-nilai kemandirian dan dalam rangka meningkatkan
kualitas kemandirian bangsa.
asas mawas keluar dilakukan dalam rangka mengantisipasi, menghadapi, dan
mengatasi dampak lingkungan strategis luar negeri.
d. Asas kekeluargaan, berisikan sikap-sikap hidup yang diliputi keadilan,
kebersamaan, kesamaan, gotong royong, tenggang rasa, dan tanggung jawab
dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
KEDUDUKAN DAN FUNGSI KETAHANAN NASIONAL
a. Kedudukan ketahanan nasional
Ketahanan nasional berkedudukan sebagai landasan konseptual dalam paradigma
pembangunan nasional.
b. Fungsi ketahanan nasional
Doktrin dasar nasional dalam menjamin tetapm terjadinya pola pikir, pola
sikap, pola tindak dan pola kerja dalam menyatukan langkah bangsa baik yang
berinter regional, inter sektoral maupun multi disiplin.
Sebagai pola dasar pembangunan nasional, merupakan arah dan pedoman dalam
pelaksanaan pembangunan nasional di segala bidang dan sector pembangunan
secara terpadu.
SIFAT KETAHANAN NASIONAL
a. Mandiri, ketahanan nasional percaya pada kemampuan dan kekuatan sendiri
serta pada keuletan dan ketangguhan, yang mengandung prinsip tidak mudah
menyerah, dengan tumpuan pada identitas, integritas, dan kepribadian bangsa.
Kemandirian ini merupakan prasyarat untuk menjalin kerjasama yang saling
menguntungkan dalam perkembangan global.
b. Dinamis, Tidak tetap, naik turun, tergantung situasi dan kondisi bangsa dan
Negara serta lingkungan strategisnya. Hal ini sesuai dengan hakikat bahwa
segala sesuatu senantiasa berubah dan perubahan itu senantiasa berubah pula.
Karena itu, upaya meningkatkan Ketahanan Nasional harus senantiasa
diorientasikan ke masa depan dan dinamikanya diarahkan untuk pencapaian
kondisi kehidupan nasional yang lebih baik.
c. Wibawa, semakin tinggi tingkat ketahanan nasional, maka semakin tinggi
wibawa Negara dan pemerintah sebagai penyelenggara kehidupan nasional
d. Konsultasi dan kerja sama, adanya saling menghargai dengan mengandalkan pada
kekuatan moral dan keprbadian pada kekuatan moral dan kepribadian bangsa.
Hubungan kedua belah pihak perlu diselenggarakan secara komunikatif sehingga
ada keterbukaan dalam melihat kondisi masing masing
BELA NEGARA
Kesadaran bela negara atau memiliki rasa kebanggaan dan cinta tanah air menunjukkan
sebagai kondisi kadar kebutuhan yang paling mendasar bagi setiap warga negara
sebagai kesadaran kolektif untuk mencegah ancaman atau tantangan terhadap
kelangsungan hidup ber-NKRI, dalam rangka menjaga dan mengawal pencapaian tujuan
nasional. Yakni : “Melindungi segenap bangsa dna seluruh tumpah darah Indonesia,
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan (melaksanakan
ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Bela negara pada prinsipnya adalah upaya bagaimana membangun keuletan dan
ketangguhan negara bangsa yang bersangkutan, melalui kesadaran kolektif warga
negaranya untuk meningkatkan kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam rangka
menghadapi ancaman dan tantangan baik yang timbul dari dalam negeri ( lingkungan
internal strategis ) maupun dari luar negeri ( lingkungan eksternal strategis )
UUD 1945, Pasal 27 ayat (3) : “Setiap Warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam
upaya pembelaan negara.”
UU. RI No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 68 : “Setiap Warga Negara
wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.”
UU. RI No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, pasal 9
ayat (1) : “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara
yang diwujudkan dalam pertahanan negara.”
Ayat (2) : “Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela sebagaimana dalam ayat (1)
diselenggarakan melalui pendidikan kewarganegaraan.”
CONTOH KASUS :
Adanya gangguan keamanan di Maluku
Kompleksitas:
- Konflik agama (Islam - Kristen)
- Bernuansa kedaerahan
- Adanya dugaan konspirasi untuk mengacaukan keamanan yang mengakibatkan perpecahan
antara masyarakat yang pada akhirnya mengakibatkan kerusuhan, kerusakan dan
kematian.
Dalam masalah gangguan keamanan di Maluku, seorang Presiden harus membuat garisan
kebijakan umum. Kemudian bersama dengan MenHan, Kapolri dan TNI, harus disusun
Rencana Strategis untuk mengeliminasi gangguan keamanandi Maluku. Rencana strategis
tersebut harus dilengkapi dengan time table yang berisi tahapan-tahapan dari
operasi, serta target pencapaian setiap tahapan.
Bagian umum rencana ini harus dipublikasikan kepada masyarakat
serta diserahkan kepada DPR dan DPRD untuk diperhatikan pelaksanaannya,
dengan demikian parlemen dan rakyat dapat menilai sejauh mana kemampuan
perencanaan, pelaksanaan serta keberhasilan dari pemerintah, khususnya para
pimpinan hankam.
Gangguan keamanan: Konflik sipil massal bersenjata
Kompleksitas:
- Konflik agama (Islam - Kristen)
- Bernuansa kedaerahan
- Wilayah konflik kepulauan
- Adanya milisi dari luar daerah konflik
- Adanya dugaan konspirasi untuk mengacaukan keamanan
Kemudian di definisikan penanggungjawab pelaksanaan renstra tingkat nasional
(Wapres, atau Pangti, atau Kapolri, atau lainnya), serta penanggungjawab
pelaksanaan renstra tingkat daerah (Pangdam, atau Pangti, atau Gubernur,
atau Kapolda, atau lainnya)
Dapat dibentuk suatu lembaga atau koordinasi khusus, misalnya:
Rencana strategis ini akan dilaksanakan oleh suatu koordinasi penanggulangan
gangguan keamanan dengan fungsi:
1. Melakukan kordinasi operasi militer.
2. Melakukan kordinasi bantuan kemanusiaan.
3. Melakukan kordinasi penanganan atas pengungsi.
4. Melakukan kordinasi penegakan hukum sipil.
5. Melakukan kordinasi pengumpulan bantuan.
Dalam target harus disebutkan dengan jelas:
1. Kapan konflik massal berdarah ditargetkan untuk berakhir
2. Kapan seluruh pengungsi ditargetkan untuk kembali (atau direlokasi)
3. Target pengusutan dan penegakan hukum sipil
Kemudian jika ada kebutuhan, disertakan garis besar perundangan yang
dibutuhkan untuk mendukung strategi tersebut. Harus disebutkan target waktu
dimana perundangan tersebut seharusnya sudah dibuat.
Selasa, 15 September 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar