Selasa, 15 September 2009

Pertahanan dan Keamanan

Task : Pertahanan dan Keamanan Negara

Subject : National Heroism

Lecture : Mr. Ridwan Effendi


LANDASAN TEORI


Undang-Undang Dasar 1945 Bab XII berjudul Pertahanan dan Keamanan Negara". Dalam bab

itu, Pasal 30 Ayat (1) menyebut tentang hak dan kewajiban

tiap warga negara ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Ayat (2)

menyebut "usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem

pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan

Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai

kekuatan pendukung". Ayat (3) menyebut tugas TNI sebagai "mempertahankan,

melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara". Ayat (4) menyebut tugas

Polri sebagai "melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, dan menegakkan hukum".

Ayat (5) menggariskan, susunan dan kedudukan, hubungan kewenangan TNI dan Polri

dalam menjalankan tugas, serta hal-hal lain yang terkait dengan pertahanan dan

keamanan, diatur dengan undang-undang (UU).


Dari pembacaan Pasal 30 secara utuh dapat disimpulkan, meski TNI dan Polri berbeda

dalam struktur organisasi, namun dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing

keduanya bekerja sama dan saling mendukung dalam suatu "sistem pertahanan dan

keamanan rakyat semesta". Pengaturan tentang sinkronisasi tugas pertahanan negara

(hanneg) dan keamanan negara (kamneg) itulah yang seyogianya ditata ulang melalui

undang-undang yang membangun adanya "ke-sistem-an" yang baik dan benar.


Marilah kita baca dengan saksama Bab XII Pasal 30 UUD 1945. Marilah kita

gelar wacana tentang makna Pasal 30 serta ayat-ayat yang terkandung di dalamnya

secara utuh dan lengkap, termasuk kaitannya dengan pasal-pasal lain dalam UUD 1945.

Pertahanan dan keamanan negara yang dijiwai "sistem pertahanan dan keamanan rakyat

semesta" adalah hal yang terlalu penting untuk dibahas hanya di kalangan TNI dan

Polri. Dalam negara demokrasi, kepedulian tentang pertahanan dan keamanan negara

dalam arti luas adalah hak dan kewajiban tiap warga negara , sebagaimana tertuang

dalam Ayat (1), Pasal 30 UUD 1945.


DEFINISI KETAHANAN NASIONAL

Ketahanan nasional ( Indonesia ) adalah kondisi dinamis suatu bangsa atau Indonesia

yang meliputi segenap kehidupan nasional yang terintegrasi, berisi keuletan dan

ketangguhan yang mengandung kemampuan engembangkan kekuatan nasional dalam

menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, dan gangguan baik yang datang

dari dalam maupun dari luar, untuk menjamin identitas, integritas, dan kelangsungan

hidup bangsa dan negara serta perjuangan mencapai tujuan nasional.

Dalam pengertian tersebut, ketahanan nasional adalah kondisi kehidupan nasional yang

harus diwujudkan. Kondisi kehidupan tersebut sejak dini dibina secara terus menerus

dan sinergis mulai dari pribadi, keluarga, lingkungan, daerah dan nasional. Proses

berkelanjutan untuk mewujudkan kondisi tersebut dilakukan berdasarkan pemikiran

geostrategi berupa konsepsi yang dirancang dan dirumuskan dengan memperhatikan

kondisi bangsa dan konstelasi geografi Indonesia. Konsep tersebut dinamakan Konsep

Ketahanan Nasional Indonesia.



Hakikat Ketahanan Nasional dan Konsepsi Ketahanan Nasional.

1. Hakikat Ketahanan Nasional Indonesia adalah keuletan dan ketangguhan bangsa yang

mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional untuk dapat menjamin

kelangsungan hidup bangsa dan negara dalam mencapai tujuan nasional.


2. Hakikat Konsepsi Ketahanan Nasional Indonesia adalah pengaturan dan

penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan secara seimbang, serasi, selaras dalam

seluruh aspek kehidupan nasional.



LATAR BELAKANG DAN PROSES KAJIAN KETAHANAN NASIONAL


1. Untuk menjamin kelangsungan hidup / mencapai tujuan nasional suatu bangsa

dibutuhkan suatu kemampuan

2. Kemampuan dapat dilihat sebagai power dan sebagai ketahanan

proses kajian untuk merumuskan konsep ketahanan nasional

- kajian oleh ilmuwan asing

- kajian oleh institusi pemerintah ( dep. Hankam, lenhamnas )

3. rangkaian TAP MPR ( GBHN )

4. Kajian oleh perguruan tinggi


LANDASAN KETAHANAN NASIONAL

a. Pancasila sebagai landasan ideal

b. UUD 1945 sebagai landasan konstitusional

c. Wawasan nusantara sebagai landasan visional


ASAS-ASAS KETAHANAN NASIONAL

Asas ketahanan nasional adalah tata laku yang didasari nilai-nilai yang tersusun

berdasarkan pancasila UUD 1945 dan wawasan nusantara.

Asas-asas ketahanan nasional yang dimaksud adalah sebagai berikut :

a. Asas kesejahteraan dan keamanan, asas ini biasanya menjadi tolak ukur bagi

mantap atau tidaknya ketahanan nasional.


b. Asas komprehensif integral atau menyeluruh terpadu artinya ketahanan

nasional mencakup seluruh aspek kehidupan.


c. Asas mawas kedalam dan asas mawas keluar,

asas mawas kedalam bertujuan untuk menumbuhkan sifat atau kondisi kehidupan

nasional berdasarkan nilai-nilai kemandirian dan dalam rangka meningkatkan

kualitas kemandirian bangsa.

asas mawas keluar dilakukan dalam rangka mengantisipasi, menghadapi, dan

mengatasi dampak lingkungan strategis luar negeri.


d. Asas kekeluargaan, berisikan sikap-sikap hidup yang diliputi keadilan,

kebersamaan, kesamaan, gotong royong, tenggang rasa, dan tanggung jawab

dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.


KEDUDUKAN DAN FUNGSI KETAHANAN NASIONAL

a. Kedudukan ketahanan nasional

Ketahanan nasional berkedudukan sebagai landasan konseptual dalam paradigma

pembangunan nasional.


b. Fungsi ketahanan nasional

Doktrin dasar nasional dalam menjamin tetapm terjadinya pola pikir, pola

sikap, pola tindak dan pola kerja dalam menyatukan langkah bangsa baik yang

berinter regional, inter sektoral maupun multi disiplin.

Sebagai pola dasar pembangunan nasional, merupakan arah dan pedoman dalam

pelaksanaan pembangunan nasional di segala bidang dan sector pembangunan

secara terpadu.


SIFAT KETAHANAN NASIONAL

a. Mandiri, ketahanan nasional percaya pada kemampuan dan kekuatan sendiri

serta pada keuletan dan ketangguhan, yang mengandung prinsip tidak mudah

menyerah, dengan tumpuan pada identitas, integritas, dan kepribadian bangsa.

Kemandirian ini merupakan prasyarat untuk menjalin kerjasama yang saling

menguntungkan dalam perkembangan global.


b. Dinamis, Tidak tetap, naik turun, tergantung situasi dan kondisi bangsa dan

Negara serta lingkungan strategisnya. Hal ini sesuai dengan hakikat bahwa

segala sesuatu senantiasa berubah dan perubahan itu senantiasa berubah pula.

Karena itu, upaya meningkatkan Ketahanan Nasional harus senantiasa

diorientasikan ke masa depan dan dinamikanya diarahkan untuk pencapaian

kondisi kehidupan nasional yang lebih baik.


c. Wibawa, semakin tinggi tingkat ketahanan nasional, maka semakin tinggi

wibawa Negara dan pemerintah sebagai penyelenggara kehidupan nasional


d. Konsultasi dan kerja sama, adanya saling menghargai dengan mengandalkan pada

kekuatan moral dan keprbadian pada kekuatan moral dan kepribadian bangsa.

Hubungan kedua belah pihak perlu diselenggarakan secara komunikatif sehingga

ada keterbukaan dalam melihat kondisi masing masing



BELA NEGARA

Kesadaran bela negara atau memiliki rasa kebanggaan dan cinta tanah air menunjukkan

sebagai kondisi kadar kebutuhan yang paling mendasar bagi setiap warga negara

sebagai kesadaran kolektif untuk mencegah ancaman atau tantangan terhadap

kelangsungan hidup ber-NKRI, dalam rangka menjaga dan mengawal pencapaian tujuan

nasional. Yakni : “Melindungi segenap bangsa dna seluruh tumpah darah Indonesia,

memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan (melaksanakan

ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.


Bela negara pada prinsipnya adalah upaya bagaimana membangun keuletan dan

ketangguhan negara bangsa yang bersangkutan, melalui kesadaran kolektif warga

negaranya untuk meningkatkan kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam rangka

menghadapi ancaman dan tantangan baik yang timbul dari dalam negeri ( lingkungan

internal strategis ) maupun dari luar negeri ( lingkungan eksternal strategis )


UUD 1945, Pasal 27 ayat (3) : “Setiap Warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam

upaya pembelaan negara.”

UU. RI No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 68 : “Setiap Warga Negara

wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara sesuai dengan peraturan perundang-

undangan.”

UU. RI No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, pasal 9

ayat (1) : “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara

yang diwujudkan dalam pertahanan negara.”

Ayat (2) : “Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela sebagaimana dalam ayat (1)

diselenggarakan melalui pendidikan kewarganegaraan.” 


CONTOH KASUS :

Adanya gangguan keamanan di Maluku

Kompleksitas:

- Konflik agama (Islam - Kristen)

- Bernuansa kedaerahan

- Adanya dugaan konspirasi untuk mengacaukan keamanan yang mengakibatkan perpecahan

antara masyarakat yang pada akhirnya mengakibatkan kerusuhan, kerusakan dan

kematian.


Dalam masalah gangguan keamanan di Maluku, seorang Presiden harus membuat garisan

kebijakan umum. Kemudian bersama dengan MenHan, Kapolri dan TNI, harus disusun

Rencana Strategis untuk mengeliminasi gangguan keamanandi Maluku. Rencana strategis

tersebut harus dilengkapi dengan time table yang berisi tahapan-tahapan dari

operasi, serta target pencapaian setiap tahapan.

Bagian umum rencana ini harus dipublikasikan kepada masyarakat

serta diserahkan kepada DPR dan DPRD untuk diperhatikan pelaksanaannya,

dengan demikian parlemen dan rakyat dapat menilai sejauh mana kemampuan

perencanaan, pelaksanaan serta keberhasilan dari pemerintah, khususnya para

pimpinan hankam.


Gangguan keamanan: Konflik sipil massal bersenjata

Kompleksitas:

- Konflik agama (Islam - Kristen)

- Bernuansa kedaerahan

- Wilayah konflik kepulauan

- Adanya milisi dari luar daerah konflik

- Adanya dugaan konspirasi untuk mengacaukan keamanan

Kemudian di definisikan penanggungjawab pelaksanaan renstra tingkat nasional

(Wapres, atau Pangti, atau Kapolri, atau lainnya), serta penanggungjawab

pelaksanaan renstra tingkat daerah (Pangdam, atau Pangti, atau Gubernur,

atau Kapolda, atau lainnya)


Dapat dibentuk suatu lembaga atau koordinasi khusus, misalnya:

Rencana strategis ini akan dilaksanakan oleh suatu koordinasi penanggulangan

gangguan keamanan dengan fungsi:

1. Melakukan kordinasi operasi militer.

2. Melakukan kordinasi bantuan kemanusiaan.

3. Melakukan kordinasi penanganan atas pengungsi.

4. Melakukan kordinasi penegakan hukum sipil.

5. Melakukan kordinasi pengumpulan bantuan.


Dalam target harus disebutkan dengan jelas:

1. Kapan konflik massal berdarah ditargetkan untuk berakhir

2. Kapan seluruh pengungsi ditargetkan untuk kembali (atau direlokasi)

3. Target pengusutan dan penegakan hukum sipil


Kemudian jika ada kebutuhan, disertakan garis besar perundangan yang

dibutuhkan untuk mendukung strategi tersebut. Harus disebutkan target waktu

dimana perundangan tersebut seharusnya sudah dibuat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar